PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 81
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilaksanakannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas, mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
