PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 82
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut
diduga adanya pelanggaran hukum, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran etik, tenaga pengawas
melaporkan kepada organisasi profesi.
