PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 80
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
- memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; dan
- memeriksa legalitas yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
