PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 79
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan tenaga
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 29
