PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 78
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melimpahkan wewenang kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
