PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 77
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diarahkan untuk:
- memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas pelayanan kesehatan tradisional;
- menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan
- melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
- komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
- pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan
- pembiayaan.
Bagian Kedua Pengawasan
