PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 76
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap
penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan wewenang kepada gubernur, dan/atau bupati/walikota.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 28
