PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 75
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah
agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Bagian Kedua Pembinaan
