PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 74
Pembiayaan pelayanan kesehatan tradisional dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
