PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 71
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan
aktif dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
- dukungan sumber daya;
- pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional; dan
- penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
