PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 70
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong
peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar.
(3) Perawatan kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan.
