PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 72
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pelayanan kesehatan tradisional asli Indonesia mendapatkan
pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 27
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENDANAAN
