PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 63
BAB 5 — SUMBER DAYA
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi:
- memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan;
- untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
