PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 64
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e terdiri
atas tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain.
(2) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional merupakan
seorang tenaga kesehatan tradisional.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 25
