PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 62
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
- instalasi air;
- instalasi listrik;
- instalasi sirkulasi udara;
- sarana pengelolaan limbah;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
- sarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan
terpelihara dan berfungsi dengan baik.
