PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 61
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf b meliputi :
- bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
- memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri
atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.369 24
- ruang pendaftaran/ruang tunggu;
- ruang konsultasi;
- ruang administrasi;
- ruang pengobatan tradisional;
- ruang mandi/wc; dan
- ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
