PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 5
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang:
- membuat kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu pada kebijakan nasional;
- mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti, dikembangkan, dan diterapkan;
- melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala provinsi; dan
- mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.
