PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah memiliki wewenang:
- membuat kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional tingkat nasional termasuk metodologi, saintifikasi, dan jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk kepentingan penelitian dan pendidikan;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional;
- mendorong penerapan, penelitian, dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional;
- melakukan pengelolaan, pemantauan, penapisan, kemitraan dan evaluasi, pelayanan kesehatan tradisional skala nasional;
- membuat sistem pelaporan pelayanan kesehatan tradisional;
- meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
- menjamin keamanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan
- menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan kesehatan tradisional.
