PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang:
- membuat kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional daerah kabupaten/kota yang mengacu pada kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
www.peraturan.go.id
2014, No.369 5
- mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui pemerintah daerah provinsi;
- melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala kabupaten/kota;
- memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional di kabupaten/kota; dan
- mendayagunakan penyehat tradisional dalam rangka pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Bagian Kesatu Umum
