PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 45
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik.
(2) Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tenaga kesehatan tradisional harus memiliki:
- STRTKT yang masih berlaku; dan
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(3) SIPTKT masih berlaku sepanjang:
- STRTKT masih berlaku; dan
- tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPTKT.
