PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 44
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh konsil
setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan tradisional;
- memiliki sertifikat kompetensi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 18
(3) STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang
setelah memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- memiliki STRTKT lama;
- memiliki sertifikat kompetensi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(5) Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga kesehatan tradisional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
