PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 43
BAB 5 — SUMBER DAYA
Setiap tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan praktik wajib memiliki STRTKT dan SIPTKT.
BAB 5 — SUMBER DAYA
Setiap tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan praktik wajib memiliki STRTKT dan SIPTKT.