PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 42
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Setiap tenaga kesehatan tradisional harus memiliki kompetensi yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
