PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 41
BAB 5 — SUMBER DAYA
STPT dinyatakan tidak berlaku apabila:
- dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
- tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik;
- tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
- atas permintaan penyehat tradisional.
Paragraf 4 Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Tradisional
