PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 46
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2
(dua) SIPTKT.
(2) SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing hanya
berlaku untuk 1 (satu) tempat.
(3) Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah
sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 19
