PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 38
BAB 5 — SUMBER DAYA
Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Pendaftaran Penyehat Tradisional
