Pasal 39
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Setiap penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Empiris wajib memiliki STPT.
(2) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
(3) Untuk memperoleh STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyehat tradisional mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada
penyehat tradisional yang tidak melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif.
(5) Setiap penyehat tradisional hanya dapat memiliki 1 (satu) STPT dan
hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik
(6) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan.
(7) Pembaharuan STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
melampirkan STPT yang telah habis masa berlakunya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk
memperoleh STPT diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 17
