PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 37
BAB 5 — SUMBER DAYA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional dalam pelayanan kesehatan.
BAB 5 — SUMBER DAYA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional dalam pelayanan kesehatan.