PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 36
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kompetensinya,
tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti pelatihan.
(2) Pelatihan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga kesehatan
tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
