PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 35
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan di institusi
pendidikan tinggi yang terakreditasi.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 16
