PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 34
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
(2) Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilakukan melalui
pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan dengan memperhatikan:
- keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga kesehatan tradisional dan sumber daya yang tersedia; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
