PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 33
BAB 5 — SUMBER DAYA
Menteri dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan faktor:
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan tradisional;
- penyelenggaraan upaya kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional;
- kemampuan pembiayaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhan masyarakat atas tenaga kesehatan tradisional.
