PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 32
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan dalam
rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan tradisional secara nasional.
(2) Perencanaan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan dan upaya pelayanan kesehatan tradisional.
(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pemetaan tenaga kesehatan tradisional.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 15
(4) Perencanaan tenaga kesehatan tradisional digunakan dalam
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan.
