PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 31
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan oleh
tenaga kesehatan tradisional.
(2) Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga.
Paragraf 2 Perencanaan, Pengadaan, dan Pendayagunaan
