PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 30
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan oleh penyehat
tradisional.
(2) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tenaga yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui turun- temurun atau pendidikan nonformal.
(3) Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan tenaga kesehatan, harus melepaskan profesi sebagai tenaga kesehatan.
