PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
www.peraturan.go.id
2014, No.369 13
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; dan
- menerima imbalan jasa.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
- memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien/klien;
- merujuk pasien/klien dalam keadaan yang mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani;
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien; dan
- menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan tradisional komplementer.
(3) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang pelayanan yang akan dilakukan;
- meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional lain;
- mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan;
- menolak tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
- mendapatkan isi catatan kesehatan.
(4) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan tradisional;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 14
Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia
Paragraf 1 Umum
