PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional hanya dapat
memberikan klien/pasien berupa:
- Obat Tradisional yang diproduksi oleh industri/usaha Obat Tradisional yang sudah berizin serta memiliki nomor izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Obat Tradisional racikan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dapat memberikan surat permintaan Obat Tradisional secara tertulis untuk klien/pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemberian Obat
Tradisional diatur dalam Peraturan Menteri.
