Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Penyehat tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan
obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau
menggunakan obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(3) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dilarang
menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban
