PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dalam menggunakan Obat Tradisional harus memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
