PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran
dan penunjang diagnostik kedokteran.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
tenaga kesehatan tradisional yang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 11
