PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Penyehat tradisional hanya dapat menggunakan alat dan teknologi
yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuan.
(2) Penyehat tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan
penunjang diagnostik kedokteran.
(3) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki izin dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan alat dan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
