PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan
tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
(2) Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.
(3) Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan tradisional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Alat dan Obat Tradisional
