PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah dan jenis kelamin klien;
- jenis penyakit;
- metode; dan
- cara pelayanan.
