Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan oleh penyehat
tradisional dalam rangka upaya promotif dan preventif.
(2) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pendekatan biokultural.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 9
(3) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat menerima klien sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya.
(4) Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berhalangan, praktik tidak dapat digantikan oleh penyehat tradisional lainnya.
(5) penyehat tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan
karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya wajib mengirim kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
