PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer diberikan oleh tenaga
kesehatan tradisional dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(2) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Dalam hal tenaga kesehatan tradisional berhalangan praktik dapat
digantikan dengan tenaga kesehatan tradisional lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
