PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 11
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan menggunakan:
- keterampilan; dan/atau
- ramuan.
www.peraturan.go.id
2014, No.369 7
