PP
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Pasal 12
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan
keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan menggunakan:
- teknik manual;
- terapi energi; dan/atau
- terapi olah pikir.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan
ramuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari:
- tanaman;
- hewan;
- mineral; dan/atau
- sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan.
(3) Dalam penggunaan sediaan sarian (galenik) atau campuran dari
bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan Indonesia.
