Pasal 10
BAB 3 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dapat menggunakan
satu cara pengobatan/perawatan atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
(3) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memenuhi
kriteria tertentu dapat diintegrasikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
- tidak membahayakan kesehatan pasien/klien;
- tetap memperhatikan kepentingan terbaik pasien/klien;
- memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup pasien/klien secara fisik, mental, dan sosial; dan
- dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
