Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Anggota BPU diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota BPU meskipun waktu dalam ayat (1) belum berakhir: a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan perusahaan negara yang diurusnya; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia. e. karena kesehatannya terganggu buat menjalankan pekerjaannya; f. karena tidak cakap buat menjalankan pekerjaannya; (3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, pemberhentian itu, adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota BPU yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota BPU yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama …
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota BPU yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota BPU yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
