PP
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 tentang PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Antara anggota BPU demikian juga antara anggota BPU dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah. (2) Anggota BPU tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
